Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Wednesday 07 Oct 2015 18:18:26
 

Seminar diselenggarakan oleh Pusat Kajian MPR RI dan Fraksi PAN yang bekerjasama dengan Yayasan Neurosenso Indonesia, di gedung Nusantara lV, Jakarta, Rabu (7/10).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seminar tentang tantangan negara untuk melaksanakan amanat pemeliharaan anak-anak berkebutuhan khusus, terutama dalam mendapatkan hak Pendidikan dan Kesehatan, yang diulas kembali untuk mendapatkan perhatian khusus lagi dari pihak Pemerintah, agar dijalankan dengan serius sesuai dengan amanah Undang-undang yang sudah diamandemen.

Payung hukum bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dilontarkan oleh M. Ali Taher Parasong selaku Anggota DPR RI Fraksi PAN yang mengulas dengan menekankan bahwasanya, tidak setiap anak yang dilahirkan di dunia ini selalu mengalami perkembangan normal. Banyak diantara mereka yang dalam perkembangannya mengalami hambatan, ganguan, kelambatan, atau memiliki faktor-faktor resiko, sehingga untuk mencapai perkembangan optimal diperlukan penanganan atau intervensi khusus. Kelompok inilah yang kemudian dikenal sebagai anak berkebutuhan khusus atau anak luar biasa.

"ABK termasuk penyandang cacat, merupakan salah satu SDM bangsa Indonesia yang kualitasnya harus ditingkatkan agar dapat berperan, tidak hanya sebagai objek pembagunan tetapi juga sebagai subyek pembagunan," ujar Ali Taher, saat acara Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian MPR RI dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang bekerjasama dengan Yayasan Neurosenso Indonesia, gedung Nusantara IV Senayan, Jakarta pada, Rabu (7/10).

Dalam hal ini, mengenai ABK ini perlu dikenali dan di identifikasi dari kelompok anak pada umumnya, karena mereka memerlukan pelayanan yang bersifat khusus, seperti pelayanan medik, pendidikan khusus maupun latihan-latihan tertentu yang bertujuan untuk mengurangi keterbatasan dan ketergantungan akibat kelainan yang diderita, serta menumbuhkan kemandirian hidup dalam bermasyarakat.

"Payung hukum yang berkaitan dengan penanganan anak berkebutuhan khusus termaksud penyandang cacat telah diatur di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," terang Ali Taher.

Lalu, undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat menyatakan bahwa, penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan. Hak tersebut diperjelas dalam Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menegaskan bahwa semua anak mempunyai hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk didengar pendapatnya.

Selanjutnya, dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa, upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditunjukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis dan bermartabat. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

"Adapun mengenai pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus telah diatur dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," pungkasnya.

Selanjutnya pada PP No. 17 tahun 2010, Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa, peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki nganguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkotika obat terlarang dan zat adiktif lain dan memiliki kelainan lain.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2